Kota Batam atau Pulau Batam sebagai sebuah pulau yang terletak di antara Selat Malaka dan Singapura, Batam merupakan salah satu dari 329 pulau yang membentuk wilayah Kepulauan Riau.
Pulau ini dikenal sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi pada tahun 1970-an oleh Pertamina. Sejak saat itu, pemerintah pusat menunjuk Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk mengembangkan pulau ini menjadi kawasan ekonomi yang berkompetisi dengan kawasan serupa di Asia Pasifik.
Sejarah Kota Batam
Dalam sejarahnya, kota Batam tidak memiliki banyak catatan tertulis tentang pulau ini selain Traktat London yang mengatur pembagian wilayah kekuasaan antara Belanda dan Inggris. Namun, menurut beberapa sumber, para pesiar dari China telah mengunjungi dan mendiami pulau ini sejak 231 M ketika Singapura masih disebut Pulau Ujung.
Sebelum pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada Batam, pulau ini hanya berupa hutan belantara yang nyaris tidak berpenghuni. Meskipun ada beberapa kelompok penduduk yang lebih dahulu mendiami pulau ini, mereka hanya berprofesi sebagai penangkap ikan dan bercocok tanam, dan tidak terlibat dalam mengubah bentuk fisik pulau ini.
Pada tahun 1970-an, Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina. Kemudian pada tahun 1973, pemerintah pusat memberikan mandat kepada BP Batam (dulu Otorita Batam) untuk mengembangkan Batam menjadi kawasan ekonomi yang berstandar internasional. Sebagai bagian dari visi dan misi BP Batam, berbagai infrastruktur modern dan fasilitas lainnya dibangun untuk memperkuat perkembangan ekonomi Batam.
Penetapan Undang-undang
Beberapa tahun belakangan ini, Batam juga dikenal sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang kemudian diubah beberapa kali melalui Perppu.
Ada juga Undang-Undang 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, dan masih banyak lagi peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam.
Pada akhir masa jabatan anggota DPR RI tahun 2009, bersama dengan Pemerintah Pusat, dibahas mengenai Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai payung hukum pembentukan KEK di kawasan Batam dan daerah lainnya di Indonesia. Sebagai salah satu kawasan ekonomi yang berkembang pesat di Indonesia, Batam terus mengalami perkembangan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Pengembangan Kota Batam
Pulau Batam telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terjadi karena semakin banyak lapangan usaha yang tersedia dan mampu menampung angkatan kerja dari seluruh daerah di Indonesia.
Penerimaan daerah maupun pusat juga terus meningkat karena semakin maraknya kegiatan industri, perdagangan, alih kapal, dan pariwisata. Namun, sebagai daerah yang berkembang pesat, Batam juga menghadapi permasalahan yang perlu diselesaikan. Untuk itu, dilakukan penyempurnaan pengembangan Pulau Batam agar dapat memperbaiki kekurangan yang ada.
Penghuni Pertama
Pulau Batam dihuni pertama kali oleh orang Melayu sejak tahun 231 Masehi. Pada dekade 1960-an, pulau ini digunakan oleh pemerintah sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu. Batam adalah salah satu pulau dalam gugusan Kepulauan Riau dan terletak antara Selat Malaka dan Singapura. Namun, catatan tertulis tentang pulau ini sangatlah langka, di mana hanya ada satu literatur yang menyebut nama Batam, yaitu Traktat London.
Sebelum mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, Batam merupakan sebuah pulau kosong berupa hutan belantara. Namun, terdapat beberapa kelompok penduduk yang lebih dahulu mendiami pulau ini dan berprofesi sebagai penangkap ikan dan petani.
Basis Logistik
Pada dekade 1970-an, Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina. Dalam rangka menjadikan Batam sebagai “Singapura-nya Indonesia”, maka pada tahun 1973 dibentuklah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai penggerak pembangunan Batam.
Pada dekade 1980-an, wilayah Kecamatan Batam ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendukung pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam.
Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, Kotamadya Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan BP Batam.
Batam Property Agent
Terkait dengan pengembangan Kota Batam, salah satu sektor yang paling signifikan itu berkembang adalah bidang property (Real Estate). Sebagai salah satu Agency yang melanyani Jual, Beli dan Sewa Properti, BatamPro siap membantu anda untuk mendukung bisnis Anda di kota Batam ini. Silahkan isi Inquiry Form ini jika ada pertanyaan lebih lanjut.